
CIANJUR, patas.id – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasiā (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur menyatakan, dokumen berupa paspor dan visa yang digunakan oleh lima warga Cianjur yang hampir menjadi korban trafficking ke Timur Tengah ternyataĀ ilegal.
Hal tersebutĀ diungkapkan oleh Kepala Seksi Bina Usaha Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, Ahmad ubaidilah. Menurutnya, tidak ditempuhnya langkah pendaftaran secara prosedural membuat dokumen yang digunakan tidak sesuai.
“Harusnya kan dokumen untuk bekerja, yang mereka gunakan untuk umum atau sekedar kunjungan dan āwisata.”
UbaiĀ menjelaskan, moratorium pemberangkatan TKI ke 13 negara di Timur Tengah masih berlaku, namun hanya bagi mereka yang bekerja di sektor informal, seperti pembantu rumah tangga dan lainnya yang bukan pada perusahaan.Ā “Mereka ini rencananya ke sektor formal, cleaning serviceĀ di suatu perusahaan. Jadi sebenarnyaĀ diperbolehkan.”
NamunĀ tidak sesuainya dokumen menjadi permasalahan dan menimbulkan kecurigaan Dinsosnakertrans. Bahkan dikhawatirkan, lima warga Cianjur berinisial MM (35), YN (30), EN (29), SS (34), dan SR (31) tersebut jadi korban trafficking.
“Kalau dokumennya tidak resmi dan jasa pemberangkatannya juga tak terdaftar, bisa dikategorikan ini sebagai trafficking,” kata dia. (isl)